NAMA LENGKAP | : | SRI RAHAYUNI AGUSTIN, S.Pi |
TEMPAT & TANGGAL LAHIR | : | KENDAL, 22 AGUSTUS 1995 |
ALAMAT | : | DUSUN KLANTUNG, RT. 004 RW. 005 DESA SOJOMERTO KECAMATAN GEMUH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH |
NOMOR SK SOTK | : | 141/01/2018 TERTANGGAL 5 JANUARI 2018 |
PEJABAT PEMBUAT SK | : | KEPALA DESA |
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | STRATA I |
TUGAS DAN FUNGSI
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.