NAMA LENGKAP | : | MOH SANUSI |
TEMPAT & TANGGAL LAHIR | : | KENDAL, 13 NOVEMBER 1972 |
ALAMAT | : | DUSUN SUMYAK, RT. 002 RW. 007 DESA SOJOMERTO KECAMATAN GEMUH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH |
NOMOR SK KPMD | : | 900/02/2017 TERTANGGAL 3 MEI 2017 |
PEJABAT PEMBUAT SK | : | KEPALA DESA |
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SLTP SEDERAJAT |
Pengertian KPMD
KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Peran utama KPMD
Sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD
- Pemercepat perubahan (enabler)
- Perantara (mediator)
- Pendidik (educator)
- Perencana (planner)
- Pemecah masalah (problem solution)
- Pelaksana teknis (technical roles)
Tugas sebagai KPMD
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
- Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
- Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan
Fungsi KPMD
- Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
- Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
- Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
- Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
- Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
- Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI