
PASAL 4
- Surat pengantar perkawinan dari desa tempat tinggal calon pengantin;
- Fotocopy akte kelahiran;
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk );
- Fotocopy KK ( Kartu Keluarga );
- Surat Rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Persetujuan kedua calon pengantin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 ( dua puluh satu ) tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu;
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum memcapai umur 19 ( Sembilan belas ) tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 ( enam belas ) tahun;
- Surat izin dari atasan/ kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI ( Tentara Nasional Indonesia )/ POLRI ( Kepolisian Republik Indonesia );
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/ buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tetang Peradilan Agama; dan
- Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.
PASAL 24
Persyaratan perkawinan campuran bagi WNA ( Warga Negara Asing )
- Izin kedutaan/perwakilan dari negara yang bersangkutan;
- Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang negara yang bersangkutan;
- Izin poligami dari pengadilan agama atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran;
- Melampirkan Akta Cerai;
- Surat kematian bagi duda dan janda dari negara calon pengantin;
- Melampirkan fotocopy paspor;
- Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing, sesuai dengan data pada Akta Perkawinan; dan
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Gambar : Sumber Google
Tinggalkan Balasan